Bandar Lampung, 8 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung Periode II Tahun 2025 dari Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjung Karang Barat, turut menghadiri kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Polresta Bandar Lampung.
Penyuluhan ini mengangkat tema utama mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan konsep Restorative Justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur litigasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat Kelurahan Kelapa Tiga Permai, aparatur kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa KKN. Dalam kegiatan tersebut, pihak Polresta Bandar Lampung memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang substansi baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP, serta pentingnya pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum secara damai dan berkeadilan.

Mahasiswa KKN Universitas Lampung hadir sebagai bentuk dukungan terhadap program penyuluhan hukum dan turut serta dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum serta mekanisme penyelesaian konflik yang humanis dan mengedepankan musyawarah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak serta mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.